Zakat mal (zakat maal) merupakan kewajiban zakat atas harta yang dimiliki, mencakup emas, perak, uang, hasil panen, hewan ternak, sampai aset perdagangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri, sementara zakat mal dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Tidak hanya menjadi bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan keadilan sosial. Dengan menyalurkan zakat mal, harta yang dimiliki tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri, tetapi juga membantu fakir miskin, orang yang berutang, serta golongan lain yang berhak menerimanya. Dengan demikian, zakat mal menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan ekonomi umat sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah.
Apa Itu Zakat Mal?
Zakat mal (zakat maal) merupakan zakat yang wajib mengeluarkan atas kepemilikan harta, seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, hewan ternak, maupun aset perdagangan. Zakat ini baru wajib dikeluarkan apabila harta tersebut:
- Milik penuh (bukan milik orang lain atau pinjaman),
- Berkembang atau bertambah,
- Mencapai nisab,
- Melebihi kebutuhan pokok,
- Bebas dari hutang,
- Disimpan selama satu tahun penuh (haul).
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka, dan mohonkanlah doa bagi mereka.
Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat berfungsi ganda, yakni menyucikan harta sekaligus mensucikan jiwa orang yang menunaikannya.
Syarat dan Nisab Zakat Mal
Nisab zakat mal setarakan dengan 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini Rp622.000, maka batas nisab zakat mal adalah sekitar Rp52.870.000.
Besaran zakat mal sebesar 2,5% dari total harta yang kamu miliki dan tersimpan selama setahun penuh.
Contoh Perhitungan Zakat Mal Terkini
Untuk memudahkan, berikut contoh perhitungan zakat mal terkini sebagaimana oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS):
- Jumlah harta tersimpan selama 1 tahun: Rp100.000.000
- Harga emas per gram: Rp622.000
- Nisab zakat: Rp622.000 x 85 gram = Rp52.870.000
Karena harta Rp100.000.000 melebihi nisab, maka wajib zakat.
Rumus perhitungan zakat mal:
2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Jadi, Bapak A wajib menunaikan zakat mal sebesar Rp2.500.000.
Penerima Zakat Mal
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menyebutkan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir – Tidak memiliki harta maupun tempat tinggal.
- Miskin – Memiliki harta dan tempat tinggal, tetapi masih kekurangan.
- Amil – Pengelola zakat yang mendistribusikannya.
- Mualaf – Orang yang baru masuk Islam.
- Riqab – Hamba sahaya atau budak.
- Gharimin – Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan hidup.
- Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan, dan sosial.
- Ibnu Sabil – orang yang sedang melakukan perjalanan jauh namun kehabisan bekal di tengah jalan.
Cara Membayar Zakat Mal
Selain memberikan langsung kepada yang berhak, zakat mal kini bisa terbayarkan melalui lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, zakat tidak sekadar menyucikan harta, tetapi juga menjadi sarana untuk meringankan beban orang lain.
Kesimpulan
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab yang sudah tentu. Dengan memahami contoh perhitungan zakat mal terkini, kita bisa menunaikannya sesuai syariat Islam. Jika harta sudah mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan tersimpan selama satu tahun, maka zakat yang harus keluar adalah 2,5% dari total harta tersebut.
Selain menunaikan kewajiban kepada Allah SWT, zakat mal juga memberikan manfaat sosial dengan membantu delapan golongan penerima yang berhak.
Baca juga : “cara menghitung zakat mal“
Kunjungi juga digital.sahabatyatim.com
Hi, aku Kevin Aryomukti Aprilio penulis pemula dengan minat pada bidang kuliner dan usaha rumahan. Saya mulai membagikan tulisan-tulisan tersebut dengan harapan bisa bermanfaat dan menginspirasi pembaca yang ingin mencoba hal baru dari rumah.